R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan R terhadap buah hatinya viral usai videonya tersebar di sosial media X.
R mengaku dijanjikan uang Rp 15 juta oleh Icha Shakila. Akan tetapi, R tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan itu.
Tangerang Selatan - Seorang ibu muda di Tangerang Selatan berinisial R (22) membuat heboh usai mencabuli anaknya sendiri. R sudah menyerahkan diri ke polisi dan sudah menjadi tersangka.
R akhirnya membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Online video itu yakni memuat pencabulan terhadap bocahnya sendiri yang kemudian viral di media sosial.
Akhirnya, R kemudian membuat video clip sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu memuat pencabulan terhadap anak sendiri yang kemudian viral di media sosial.
Perbuatan bejat R terbongkar usai movie tindakan tak senonoh yang dia lakukan terhadap sang buah hati tersebar dan viral di media sosial.
Pemilik akun Icha Shakila itu mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana jika video yang diminta tidak dibuat.
"Sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran movie yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang diperankan oleh seseorang dan melibatkan anak di bawah umur," kata Ade Ary, dilansir dari
"Sebagai gambaran, bisa saja dibuat ketentuan bahwa ketika kejahatan terhadap anak berbentuk eksploitasi, maka itu langsung dinilai sebagai bahaya amount tinggi yang konsekuensi langsungnya adalah pencabutan kuasa asuh," tutur Reza.
Sebagai informasi, tersangka R langsung menyerahkan diri setelah video yang memperlihatkan dia tengah mencabuli anak laki-lakinya yang masih balita viral di sosial media X.
R sendiri check here sudah meminta maaf kepada keluarga besar I atas perbuatan tak pantas itu. Ia betul-betul menyesali aksinya itu dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
"Sekarang setop lah menyebar, setiap orang yang menyebarkan online video ini juga kan bisa terkena sanksi terancam UU ITE," sambungnya.
dr Boyke meminta masyarakat untuk setop menyebar dan membagikan ulang tayangan penyimpangan pencabulan anak two tahun tersebut. Pihak Kemenkominfo dan kepolisian juga diminta untuk segera menindak cepat penghapusan konten-konten di media sosial.